Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pastikan 5.873 Ha Eks HGU di Sumut Jadi Tanah Negara Bebas
Medan, 7 Mei 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa lahan seluas 5.873 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Utara kini ditetapkan sebagai tanah negara bebas. Kepastian ini menjadi titik terang dalam pengelolaan aset negara dan pengakuan atas hak-hak adat di wilayah tersebut.
Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom., menyambut baik langkah ini, terutama karena tanah yang dimaksud sebelumnya merupakan wilayah milik Kesultanan Deli yang diberikan dalam bentuk Konsesi atau HGU dan kini telah habis masa berlakunya.
“Langkah Menteri ATR/BPN sudah sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan prinsip-prinsip pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat,” ujar Rules Gaja. “GNI mendukung agar tanah tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, dengan tetap menghormati sejarah dan hak-hak adat Kesultanan Deli.”
Ia menambahkan, dalam pengelolaan tanah negara pasca-HGU, penting untuk memastikan transparansi, keadilan sosial, dan pelibatan masyarakat lokal dalam perencanaan pemanfaatannya.
Ke depan, GNI akan terus mengawal proses penataan dan distribusi tanah agar tidak keluar dari semangat reforma agraria dan penghormatan terhadap kearifan lokal.(TIM)