masukkan script iklan disini
TAMU : KORUPTOR ADALAH MUSUH BANGSA YANG NYATA
Deli Serdang,23 Mei 2025
Sehubungan dengan adanya pembahasan di tengah Masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023 senilai 200 (dua ratus) hingga 250 (dua ratus lima puluh) ribu untuk setiap kegiatan, sebagaimana diketahui bahwa hal tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial (AK) .
Kemudian melalui surat laporan pengaduan masyarakat ini kami sampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara beserta Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Deli Serdang agar secepatnya memeriksa sekaligus menindak tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial (AK) tersebut, sebab diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023 senilai 200 (dua ratus) hingga 250 (dua ratus lima puluh) ribu untuk setiap kegiatan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang Berstatus sebagai Pelapor Pungli.
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) melalui Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara agar secepatnya memeriksa sekaligus menindak tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial (AK) tersebut, sebab diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023 senilai 200 (dua ratus) hingga 250 (dua ratus lima puluh) ribu untuk setiap kegiatan.
2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar secepatnya memeriksa sekaligus menindak tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial (AK) tersebut, sebab diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023 senilai 200 (dua ratus) hingga 250 (dua ratus lima puluh) ribu untuk setiap kegiatan.
3. Apabila permasalahan ini tidak secepatnya dituntaskan maka kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di Polda dan Kejati Sumatera Utara.
Koordinator Aksi : Akbar Maulana
Koordinator Lapangan : Yusril Rambe