Medan, Kamis 3 Juli 2025 — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Medan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas dan penataan ruang publik agar tercipta kelancaran arus kendaraan serta ketertiban kota.
Penertiban dilakukan secara gabungan dengan menyasar kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat. Petugas memberikan teguran hingga penindakan berupa penggembokan dan penderekan kendaraan yang melanggar.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya dalam hal parkir kendaraan di tempat yang semestinya," ujar perwakilan dari Satlantas Polrestabes Medan.
Dinas Perhubungan Kota Medan juga mengimbau pemilik kendaraan untuk mematuhi rambu larangan parkir serta memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan Medan yang tertib, aman, dan nyaman.
(Herman)