Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tegakkan Hukum: Perjudian Tanpa Izin di Labuhan Deli Harus Ditindak Tegas



Tegakkan Hukum: Perjudian Tanpa Izin di Labuhan Deli Harus Ditindak Tegas




LABUHAN DELI – Sesuai dengan ketentuan **Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, setiap orang yang tanpa izin dengan sengaja **menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian** dapat **diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun** atau **pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah**.




Pasal tersebut menegaskan pula bahwa siapa pun yang menjadikan perjudian sebagai **pencarian atau mata pencaharian** tanpa izin resmi dari pemerintah dianggap telah melakukan tindak pidana berat.

Tindakan tegas terhadap pelaku judi menjadi bagian penting dalam **upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)** di wilayah Labuhan Deli dan sekitarnya.


Aparat penegak hukum diminta untuk **tidak memberi ruang bagi praktik perjudian ilegal dalam bentuk apa pun**, baik yang dilakukan secara langsung maupun daring.

Masyarakat juga berharap agar **oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas judi ilegal** turut **diproses dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku**.


Pemberantasan perjudian merupakan wujud nyata penegakan hukum dan moral publik. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan masyarakat.


**“Tidak boleh ada toleransi terhadap perjudian dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang melindungi atau terlibat harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,”** tegas sejumlah tokoh masyarakat Labuhan Deli.