Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali diterpa gelombang isu negatif setelah munculnya dugaan tindak pidana pemerasan "Jeruk makan Jeruk"
Medan, 25 November 2025.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali diterpa gelombang isu negatif setelah munculnya dugaan tindak pidana pemerasan yang disampaikan melalui unggahan akun *TikTok @tan_jhonson88*. Isi unggahan tersebut, yang disebut sebagai curahan hati seorang personel Polri, menjadi viral dan mengundang perhatian luas masyarakat Sumatera Utara.
Unggahan itu menuduh adanya praktik pemerasan di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, yang diduga melibatkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Julihan Muntaha, Kompol AC, serta beberapa personel lain. Tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi publik yang intens, terutama di tengah dorongan besar masyarakat agar Reformasi Polri segera dilakukan secara menyeluruh, terlebih setelah Kapolri membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie.
LBH Medan: Tuduhan Ini Tidak Bisa Dianggap Remeh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai rangkaian tuduhan tersebut merupakan hal yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti secara cepat, transparan, serta akuntabel, baik melalui proses etik maupun pidana. LBH Medan menegaskan bahwa Propam seharusnya menjadi “benteng etik” yang menjaga integritas internal Polri, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
LBH Medan juga menyoroti bahwa fenomena “jeruk makan jeruk”, yakni pelanggaran yang dilakukan sesama anggota Polri, bukan lagi hal asing. Publik masih mengingat berbagai dugaan kasus seperti permintaan uang pelicin oleh oknum provos dalam penanganan kasus pertanahan, hingga isu jual beli jabatan dan percaloan dalam rekrutmen anggota Polri.
Rincian Dugaan Pemerasan
Dalam narasi yang beredar, sejumlah personel Polri di Polda Sumut diduga menjadi korban pemerasan, mulai dari skala puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu tuduhan yang mencuat adalah permintaan sekitar Rp10.000.000 kepada peserta Sespimmen untuk memperoleh Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang diterbitkan Propam Polri.
Selain itu, terdapat pula tuduhan bahwa beberapa oknum anggota Propam melakukan kegiatan tidak patut seperti pesta di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Informasi-informasi tersebut kini menjadi pembahasan serius publik dan menambah tekanan terhadap institusi Polri di Sumatera Utara.
Sikap dan Desakan LBH Medan
Menyikapi kondisi tersebut, LBH Medan menyatakan bahwa dugaan yang berkembang bukan sekadar isu kosong, sehingga Kapolri harus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi Polri.
LBH Medan Mendesak Kapolri untuk:
1. Mencopot Kabid Propam Polda Sumut serta memerintahkan Kadiv Propam dan Kabareskrim untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik dan pidana.
2. Melakukan bersih-bersih internal terhadap personel Propam Polda Sumut yang diduga terlibat.
3. Mengevaluasi seluruh penanganan kasus etik di Propam Polda Sumut yang dinilai berpotensi bermasalah.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sumut sebagai wujud komitmen reformasi Polri.
LBH Medan juga mengingatkan bahwa dugaan pemerasan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi, Undang-Undang HAM, ICCPR, serta Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.
Ketum DPP GNI: Reformasi Polri Harus Menyeluruh dan Segera Dilakukan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, turut angkat bicara menanggapi perkembangan situasi tersebut.
Dalam pernyataannya di Medan, 25 November 2025, ia menegaskan bahwa dugaan kasus seperti ini menunjukkan urgensi percepatan reformasi di tubuh Polri.
“Reformasi Polri harus dilakukan secara total, menyeluruh, dan tidak boleh berhenti hanya pada wacana. Kejadian yang mencuat di Polda Sumut ini harus menjadi alarm keras bagi Kapolri untuk mengambil tindakan tegas di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai bahwa jika isu semacam ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin tergerus. Karena itu, GNI meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu.
Gelombang kritik dari LBH Medan, GNI, serta masyarakat luas kembali menempatkan Polri di bawah sorotan tajam. Dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat struktural Propam Polda Sumut ini diyakini dapat menjadi momentum penting bagi Kapolri untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap agenda Reformasi Polri.
Publik kini menunggu langkah resmi Kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan menegakkan keadilan tanpa kompromi.
(TIM)

.png)






Social Plugin