Medan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memberikan apresiasi terhadap layanan pengaduan Cepat dan Tuntas “Integritas” yang digagas oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, M. Harun Alrasyid. Kamis (23/10/2025).
Layanan ini dinilai sebagai inovasi yang mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan rumah tahanan.
Program pengaduan Integritas dirancang untuk memudahkan warga binaan maupun masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, serta masukan terkait pelayanan di Rutan Kelas I Medan. Menariknya, layanan ini dapat diakses melalui dua metode, yakni secara offline melalui kotak dan posko pengaduan yang tersedia di area rutan, serta online melalui platform digital yang dapat diakses kapan saja.
Ombudsman Sumut menilai bahwa kehadiran layanan ini menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Medan dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan bebas dari maladministrasi. Dengan mekanisme tindak lanjut yang cepat dan sistematis, layanan Integritas diharapkan menjadi contoh bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan.
Kepala KPR Rutan Kelas I Medan, M. Harun Alrasyid, menyampaikan bahwa layanan ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan jalur pengaduan yang mudah, aman, dan dapat diakses oleh siapa pun. “Kami ingin memastikan setiap suara, baik dari warga binaan maupun masyarakat, dapat didengar dan ditindaklanjuti. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Dengan apresiasi dari Ombudsman Sumut, layanan pengaduan Cepat dan Tuntas Integritas semakin memperkokoh upaya Rutan Kelas I Medan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas bagi seluruh lapisan masyarakat.



.png)






Social Plugin