Karo –Suara rakyat biz id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RSM (25), seorang petani warga Desa Martelu, dan AWT (55), seorang PNS yang juga berdomisili di desa yang sama. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat netto 0,73 gram, satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu unit handphone OPPO warna hitam, uang tunai Rp80.000, satu kotak plastik, dan satu plastik warna putih.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti mesin jackpot diserahkan ke Satreskrim Polres Tanah Karo untuk penanganan sesuai prosedur.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.


.png)






Social Plugin