Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Warga Minta Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal Milik Jono

 


MEDAN – Suara rakyat biz id 

Sebuah Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Gang Toucit Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, hingga Selasa (4/11/2025) masih terus beroperasi.

Seorang warga setempat menyebutkan, aktivitas dan operasional di dalam gudang hanya terlihat setiap hari.

Warga setempat juga mengaku kerap melihat mobil tangki besar berwarna putih biru masuk ke dalam gudang secara berkala, dan aktivitas di malam hari yang terjadi disana berlangsung cukup rutin dan terkesan bebas tanpa pengawasan hukum.

“Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, terutama malam hari. Kami tahu itu gudang tempat penampungan BBM Ilegal, yang diduga pemiliknya adalah Jono ”, ujar warga kepada wartawan di Medan Marelan, Selasa (4/11/2025).

Disisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar.

Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Keberadaan gudang ilegal ditengah pemukiman padat penduduk dapat meningkatkan kawasan resiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Warga menyebutkan, sesuai fakta di lapangan diduga ada seseorang yang bertugas memasarkan minyak BBM ilegalnya ke berbagai industri.

“Kami berharap agar Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapoldasu menggerebek lokasi pengoplosan BBM ilegal di Medan Marelan,”