Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Perubahan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Langkat

 

Langkat, Sumatera Utara — Pemerintah Kabupaten Langkat resmi menetapkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 360-03/K/2025 tentang Perubahan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Langkat. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH.

Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah lanjutan dari kondisi banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat sejak akhir November 2025. Berdasarkan laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Langkat, banjir mengakibatkan ribuan warga terdampak dan banyak fasilitas umum tidak dapat berfungsi secara normal.

Bupati Langkat menyampaikan bahwa perubahan status tanggap darurat ini sangat penting dilakukan agar penanganan bencana dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi. Pemerintah Kabupaten Langkat bersama TNI, Polri, serta berbagai lembaga lainnya akan terus bekerja untuk memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar warga terpenuhi.

“Keselamatan dan pemulihan bagi seluruh masyarakat terdampak adalah prioritas utama. Pemerintah akan terus hadir dan bergerak di lapangan hingga situasi benar-benar pulih,” tegas Bupati H. Syah Afandin.

Melalui keputusan ini, Pemkab Langkat dapat memperluas jangkauan bantuan, mempercepat pemulihan infrastruktur penting, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan banjir berkepanjangan. Selain itu, evaluasi dan mitigasi jangka panjang juga akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan segera melaporkan jika terdapat kondisi darurat di lingkungan sekitar.