BKM Tidak Berwenang Menerima Wakaf, Pengelolaan Wakaf Harus Melalui Badan Wakaf



Pengelolaan wakaf di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tidak memiliki kewenangan untuk menerima wakaf, baik wakaf tanah, bangunan, maupun wakaf dalam bentuk lainnya. Pihak yang berhak menerima dan mengelola wakaf adalah Badan Wakaf melalui nazhir yang telah ditetapkan secara sah.



Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur secara jelas bahwa harta benda wakaf hanya dapat diterima dan dikelola oleh nazhir yang terdaftar dan berada di bawah pembinaan Badan Wakaf. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga keabsahan status wakaf, serta memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.



BKM memiliki peran penting dalam memakmurkan masjid, mengelola kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, peran tersebut berbeda dengan kewenangan sebagai nazhir wakaf. Apabila BKM menerima wakaf secara langsung tanpa melalui mekanisme yang sah, maka status hukum wakaf tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, termasuk sengketa aset dan ketidakjelasan pengelolaan.



Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mewakafkan harta bendanya diimbau untuk menyalurkan wakaf melalui Badan Wakaf atau nazhir resmi yang telah mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, BKM dapat bekerja sama dengan nazhir wakaf, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tetap berada dalam pengawasan Badan Wakaf.



Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola wakaf yang benar. Sosialisasi ini penting agar wakaf dapat memberikan manfaat yang optimal, berkelanjutan, serta terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.



Dengan pengelolaan wakaf yang sesuai regulasi, diharapkan potensi wakaf dapat dikembangkan secara lebih produktif dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial.


(TIM)