MEDAN – Transparansi pengelolaan Dana Desa kini semakin mudah diakses masyarakat. Warga desa dapat mengecek alokasi dan realisasi Dana Desa hanya melalui telepon genggam (HP), tanpa harus datang ke kantor desa. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi anggaran negara.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah telah menyediakan berbagai platform digital resmi yang bisa diakses publik kapan saja.

Cara Cek Dana Desa Melalui HP

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat:

1. Website Resmi Kementerian Keuangan (DJPK)

Buka browser di HP

Akses: djpk.kemenkeu.go.id

Pilih menu Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Cari data Dana Desa berdasarkan provinsi, kabupaten, dan desa

2. Website atau Aplikasi Kemendesa

Akses kemendesa.go.id

Beberapa daerah juga telah terintegrasi dengan SID (Sistem Informasi Desa) yang menampilkan APBDes dan Dana Desa

3. Website Pemerintah Daerah

Banyak pemda menyediakan portal transparansi APBD/APBDes

Cari menu Keuangan Desa atau Transparansi Dana Desa

4. Media Sosial & Website Desa

Desa wajib mempublikasikan APBDes, termasuk Dana Desa

Bisa melalui website desa, Facebook resmi desa, atau papan informasi digital

5. Permohonan Informasi Publik (Jika Data Tidak Tersedia)

Jika informasi tidak dipublikasikan, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada:

Pemerintah Desa

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik

Hak masyarakat untuk mengetahui Dana Desa dijamin oleh:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 UU KIP: Informasi terkait anggaran wajib diumumkan secara berkala

Pasal 11 UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi keuangan

Pasal 52 UU KIP: Penolakan memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi

Dana Desa termasuk informasi publik yang wajib diumumkan, karena bersumber dari uang negara.

Dorongan Pengawasan Publik

Aktivis keterbukaan informasi dan pengamat kebijakan publik menilai, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa.

“Jika Dana Desa sulit diakses atau ditutup-tutupi, itu sudah bertentangan dengan UU KIP. Warga berhak bertanya, mengawasi, dan melaporkan,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan ke:

Inspektorat Daerah

Aparat Penegak Hukum

Komisi Informasi

Media dan lembaga pemantau anggaran

Penutup

Dengan kemudahan akses informasi melalui HP, tidak ada lagi alasan Dana Desa dikelola secara tertutup. Transparansi adalah kunci pembangunan desa yang adil, jujur, dan berpihak pada rakyat.

Dana Desa milik rakyat, rakyat wajib tahu dan mengawasi.

(TIM)