Desakan Pembaruan Pengawasan Desa Menguat: Diduga Pengawasan Lama Tak Amanah Selama Bertahun-tahun





Medan — Desakan publik untuk melakukan pembaruan menyeluruh terhadap sistem pengawasan desa kian menguat. Hal ini dipicu oleh berbagai dugaan bahwa oknum pejabat atau petugas pengawasan lama tidak menjalankan amanah secara optimal dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, khususnya dalam penyampaian laporan dan pengawasan program desa ke tingkat pusat.





Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan telah berdampak pada:

  • Program desa yang tidak tepat sasaran
  • Minimnya evaluasi yang transparan
  • Laporan yang diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan
  • Desa-desa yang akhirnya tertinggal dan terabaikan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
apakah sistem pengawasan desa selama ini benar-benar berjalan, atau hanya formalitas administratif?



Butuh Reformasi, Bukan Sekadar Rotasi



Pembaruan pengawasan desa dinilai tidak cukup hanya dengan rotasi personel, melainkan harus menyentuh:

  • Sistem evaluasi kinerja yang objektif dan terukur
  • Pelaporan berbasis data lapangan, bukan sekadar dokumen
  • Penguatan integritas dan kapasitas pengawas
  • Pengawasan berlapis yang dapat diuji publik



Publik menilai, jika selama bertahun-tahun laporan ke pusat tidak mencerminkan fakta lapangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat desa itu sendiri.


Transparansi dan Evaluasi Terbuka

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui:

  • Mekanisme evaluasi pengawasan desa
  • Dasar kebijakan pergantian atau pemberhentian petugas
  • Indikator kinerja yang digunakan selama ini
  • Hasil audit dan tindak lanjutnya

Tanpa transparansi, pembaruan hanya akan melahirkan kecurigaan baru dan konflik horizontal di tingkat desa.


Desa Jangan Jadi Korban Sistem

Berbagai elemen masyarakat menegaskan bahwa desa tidak boleh terus menjadi korban dari sistem pengawasan yang lemah atau tidak amanah. Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional, sehingga pengawasannya harus dijalankan oleh:

  • Petugas yang berintegritas
  • Sistem yang terbuka dan dapat diawasi
  • Kebijakan yang berpihak pada kepentingan warga desa

“Jika pengawasan selama bertahun-tahun tidak berjalan jujur dan objektif, maka pembaruan adalah keharusan, bukan pilihan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa.



Desakan Publik

Masyarakat mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan desa 10 tahun terakhir
  2. Membuka hasil evaluasi kepada publik sesuai UU KIP
  3. Memperbaiki mekanisme pelaporan dari desa ke pusat
  4. Menjamin pengawasan desa dijalankan secara profesional dan berintegritas

Pembaruan pengawasan desa diharapkan tidak menjadi ajang saling menyalahkan, melainkan langkah korektif demi memastikan dana, program, dan kebijakan benar-benar sampai ke rakyat desa.

“Desa tidak butuh laporan indah di atas kertas, desa butuh kejujuran, pengawasan yang adil, dan keberpihakan nyata.”


(TIM)