Medan, 24 Januari 2026

Keberadaan PT Garuda Mas Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang produksi sandal karet dan beralamat di Jalan Yos Sudarso Km 6,5, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara (sekitar kawasan padat penduduk Tanjung Mulia), menuai sorotan serius dari masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar kawasan industri serta berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah perkotaan.

Berlokasi di Kawasan Padat Penduduk, Ancaman Polusi Tak Terelakkan

Aktivitas industri berbasis karet dan bahan sintetis pada umumnya memiliki potensi menghasilkan emisi gas, partikel halus, serta bau menyengat, yang apabila tidak dikelola dengan sistem pengendalian lingkungan yang memadai, dapat berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Warga sekitar mengkhawatirkan:

  • Pencemaran udara yang berisiko mengganggu sistem pernapasan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
  • Bau tidak sedap yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
  • Penurunan kualitas lingkungan permukiman, karena industri tidak berada pada zona yang semestinya.

Meski hingga kini belum terdapat laporan resmi hasil uji laboratorium yang dipublikasikan, potensi dampak lingkungan tetap tidak dapat diabaikan, mengingat lokasi pabrik berada di tengah permukiman warga.


Dasar Hukum Kuat: Wajib Patuhi UU Lingkungan dan Perindustrian

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang ini secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  • Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan.
  • Apabila suatu kegiatan usaha menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemerintah berwenang melakukan penindakan administratif, termasuk pembatasan, penghentian, hingga relokasi kegiatan usaha.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah atau menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, maka relokasi pabrik merupakan langkah hukum yang sah dan wajib dilakukan.

2. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Undang-undang ini menegaskan arah kebijakan industri nasional, di mana:

  • Industri menengah dan besar wajib beroperasi di kawasan industri.
  • Pabrik lama yang berada di luar kawasan industri dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dapat didorong atau diwajibkan untuk pindah.

Ketentuan ini bertujuan untuk:

  • Menjamin keamanan lingkungan,
  • Menata tata ruang perkotaan,
  • Mencegah konflik sosial antara industri dan masyarakat.

Kawasan Industri Medan (KIM) Dinilai Solusi Ideal

Relokasi ke Kawasan Industri Medan (KIM) di Kabupaten Deli Serdang dinilai sebagai langkah paling rasional dan bertanggung jawab.

KIM memiliki:

  • Instalasi pengolahan limbah terpusat (IPAL) dan sistem pengendalian emisi berstandar industri.
  • Infrastruktur lengkap: listrik, air, gas, telekomunikasi, dan akses logistik.
  • Akses strategis ke Pelabuhan Belawan, jalan tol, stasiun kereta, dan Bandara Kualanamu.
  • Lebih dari 561 perusahaan tenant, menciptakan efisiensi dan sinergi industri.

Keberadaan industri di KIM lebih aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Langkah yang Harus Segera Dilakukan

Pemerintah Daerah & Aparat Terkait

  • Melakukan audit lingkungan dan pemeriksaan dokumen AMDAL/UKL-UPL PT Garuda Mas Perkasa.
  • Melaksanakan uji kualitas udara dan kebisingan di sekitar lokasi pabrik.
  • Memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, hingga menetapkan kewajiban relokasi.

Pihak Perusahaan

  • Bersikap kooperatif dan transparan terhadap pemeriksaan lingkungan.
  • Menyusun rencana relokasi ke Kawasan Industri Medan.
  • Menerapkan teknologi ramah lingkungan selama masa transisi.

Masyarakat

  • Aktif melakukan pengawasan sosial.
  • Melaporkan dugaan pencemaran melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara atau kanal pengaduan resmi.

Penutup

Keberadaan industri di tengah permukiman padat penduduk bukan hanya persoalan izin, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Dengan dasar hukum yang kuat dan tersedianya kawasan industri yang representatif, relokasi PT Garuda Mas Perkasa ke Kawasan Industri Medan dinilai sebagai langkah yang tidak dapat ditawar.



( TIM)