KETUA LSM KCBI KABUPATEN DAIRI SOROTI KINERJA POLRES DAIRI TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN
Dairi — Ketua LSM Komunitas Control Birokrasi Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi menyoroti kinerja Polres Dairi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan oleh warga bernama Syahdan Sagala bersama istri dan anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi.
Menurut keterangan Syahdan Sagala, jumlah laporan yang disampaikannya ke Polres Dairi tidak hanya satu laporan, namun hingga kini terkesan mengendap tanpa kejelasan proses hukum. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru diterbitkan setelah kasus tersebut disoroti oleh rekan-rekan media, itupun dinilai sangat mengecewakan.
“SP2HP yang keluar seolah-olah penyidik tidak bisa berbuat apa-apa terhadap terlapor, padahal dugaan penganiayaan dan perusakan itu terjadi jelas di lingkungan rumah saya,” ujar Syahdan Sagala saat menyampaikan keluhannya di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyatakan keprihatinannya dan menilai penanganan kasus ini terkesan janggal. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi resmi dengan Ketua LSM KCBI Pusat untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami melihat ada kesan kasus ini seperti sudah disetting oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi.
Lebih lanjut, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi mendesak Polres Dairi untuk bertindak tegas dan profesional. Ia menyoroti pernyataan terlapor yang beredar di media sosial dan terekam dalam CCTV, yang terkesan menantang aparat penegak hukum dengan menyebut tidak akan dikenakan sanksi karena memiliki keluarga di Polda Sumatera Utara.
“Pernyataan tersebut seolah menguji nyali aparat penegak hukum. Padahal dugaan perbuatan penganiayaan dan perusakan itu terlihat jelas dan sudah menjadi tontonan publik,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam memberikan kepastian hukum, meskipun fakta lapangan dan bukti visual telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila laporan-laporan yang disampaikan Syahdan Sagala terus terkesan diendapkan.
“Jika tidak ada respon positif dan kejelasan hukum, kami akan menyeret penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi juga menyampaikan bahwa Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, menyatakan kemarahannya atas lambannya proses penyidikan dalam kasus tersebut. Ia meminta agar **seluruh laporan, SP2HP, serta dokumen pendukung lainnya segera dikirim ke kantor pusat.
“Dokumen itu akan kami sampaikan ke Mabes Polri. Cara kerja penyidik dalam kasus ini terkesan seperti ‘jalan bebek’, lambat dan tidak tegas,” tegas Ketua LSM KCBI Pusat
LSM KCBI berharap agar institusi Polri, khususnya Polres Dairi, dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*(tim)*




.png)





Social Plugin