Klambir Lima : Oknum Bhabinkamtibmas Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial Aiptu Gordon H, diduga telah menghalangi tugas wartawan.

Hal tersebut dialami seorang wartawan salah satu media online saat menghadiri sebuah kegiatan untuk menjalankan tugas peliputan di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Jum’at (09/1/2026) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan online Jaya Pos berinisial HL mendapat undangan melalui pesan singkat WhatsApp dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Klambir Lima untuk melakukan peliputan di desa tersebut.

Namun, setibanya di lokasi acara, wartawan tersebut mengaku dilarang masuk untuk melakukan peliputan dari seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Klambir V Kebun, berinisial Aiptu Gordon H.

Menurut HL, anggota Polri tersebut mempertanyakan kehadirannya di lokasi acara.

“Yang bersangkutan bertanya, ‘Anda ngapain ke sini dan untuk apa?’. Saya menjelaskan bahwa saya diundang oleh Pj Kepala Desa melalui WhatsApp untuk melakukan peliputan. Namun, meskipun sudah dijelaskan, saya tetap dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut,” ujar HL kepada wartawan.

HL menambahkan bahwa larangan tersebut membuatnya tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya, meskipun telah menunjukkan itikad baik dan menjelaskan tujuan kehadirannya.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu, ST, SH, yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Harian Jaya Pos, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Anrico menyebut, tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius karena pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar terjadi, hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kata Anrico.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau mencegah pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Anrico menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi aparat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi insan pers agar dapat bekerja secara profesional dan independen di lapangan.

Ia berharap agar pimpinan di institusi terkait dapat melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap anggotanya, apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau etika dalam bertugas.

“Kami berharap ada langkah pembinaan atau tindakan disipliner dari atasan yang bersangkutan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Sinergi antara Polri dan insan pers sangat penting demi kepentingan publik,” ujarnya.

Anrico juga mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menekankan pentingnya kerjasama antara Polri dan media.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam acara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus Kick Off menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Alun-Alun Kota Serang, Banten, pada Minggu (30/11/2025) lalu.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat.