Klambir Lima-Sengketa lahan di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kali ini, kritik keras datang dari pengamat tanah ulayat dan lingkungan hidup, Rules Gajah, S.Kom, yang mempertanyakan dasar hukum PTPN I Regional I dalam memperjualbelikan lahan yang statusnya diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Rules Gajah, secara yuridis HGU bukanlah hak kepemilikan atas tanah, melainkan semata-mata izin usaha dan izin menguasai tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“HGU itu bukan hak milik. HGU adalah izin usaha, izin menguasai dan memanfaatkan tanah negara, bukan izin kepemilikan. Pertanyaannya, atas dasar apa PTPN bisa memperjualbelikan lahan yang secara hukum bukan miliknya?” tegas Rules Gajah, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan UUPA, tanah dengan status HGU tidak dapat diperjualbelikan secara bebas seperti tanah hak milik. Jika masa HGU berakhir atau dicabut, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Yang lebih mengherankan, lanjut Rules, adalah adanya pengakuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menyebut telah membeli lahan tersebut untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R

“Ada apa pemerintah daerah membeli tanah yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan karena statusnya HGU? Kalau memang itu HGU, maka transaksi jual beli itu patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Rules Gajah menilai, kondisi ini membuka dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang terstruktur, baik dalam proses klaim HGU, transaksi jual beli, hingga pembangunan fasilitas publik di atas lahan yang masih disengketakan. Ia menyebut, jika transaksi tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau tanah yang tidak sah diperjualbelikan kemudian dibeli oleh pemerintah menggunakan uang negara atau APBD, ini sudah masuk dugaan korupsi berjamaah. Ada potensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan korupsi berjamaah dapat terjadi apabila terdapat kesepakatan atau pembiaran antara pihak-pihak terkait, mulai dari pemegang HGU, pejabat pemerintah daerah, hingga oknum yang mengetahui bahwa objek tanah tersebut secara hukum bermasalah.

Selain aspek hukum agraria dan pidana, Rules Gajah juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial. Pembangunan TPS3R di atas lahan sengketa dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan warga setempat, sekaligus berpotensi menimbulkan konflik horizontal berkepanjangan.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal tata kelola negara, supremasi hukum, dan keadilan bagi rakyat. Kalau HGU bisa seenaknya diklaim, diperjualbelikan, lalu dibeli pemerintah, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum agraria di Indonesia,” ujarnya

Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut secara menyeluruh. Selain itu, BPN diminta membuka secara transparan dokumen HGU, peta batas (natas), serta riwayat status tanah di Desa Laut Dendang.

“Jika negara diam, maka konflik agraria seperti ini akan terus berulang dan rakyat selalu menjadi korban,” pungkasnya.


(TIM)