Spanduk 20 Persen Plasma PT Nauli Sawit Dipertanyakan, Warga: Jangan Sekadar “Omon-omon”
Tapanuli Tengah —
Harapan masyarakat agar perusahaan perkebunan sawit menjalankan kewajiban 20 persen kebun plasma dari total HGU kembali menguat. Sebuah spanduk yang terpasang di depan PT Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, menegaskan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, warga menilai pemasangan spanduk tersebut jangan sampai hanya menjadi simbol kosong atau sekadar “omon-omon” yang meninabobokan rakyat.
Pasalnya, sejak Juli 2025 hingga 22 Januari 2026, belum ada kejelasan nyata terkait penuntasan kebun plasma, meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Pemerintah Kabupaten, dan pihak perusahaan.
“Kalau memang negara ini negara hukum, maka aturan jangan berhenti di spanduk. Rakyat menunggu realisasi, bukan janji,” ujar salah satu perwakilan warga.
Ironisnya, ketika masyarakat mempertanyakan langsung kepada pihak perusahaan, jawaban yang diterima justru saling lempar tanggung jawab.
“Kami masih menunggu keputusan dari Pemkab,” demikian jawaban yang kerap disampaikan pihak perusahaan kepada warga.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Sampai kapan rakyat harus menunggu?
Di mana peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan kewajiban perusahaan?
Masyarakat menegaskan bahwa kewajiban plasma bukanlah kebijakan sukarela, melainkan amanat undang-undang, terlebih di wilayah yang memiliki tanah ulayat dan tanah adat yang secara historis telah dikuasai dan dikelola masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan.
Selain itu, warga juga menuntut keterbukaan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk:
- Luas HGU perusahaan
- Rencana dan peta kebun plasma
- Skema kemitraan yang disepakati
- Timeline realisasi yang jelas dan terukur
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas agar kewajiban 20 persen kebun plasma benar-benar direalisasikan, bukan hanya menjadi slogan di pinggir jalan.
Foto:
Spanduk kewajiban 20 persen kebun plasma di depan PT Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.










Social Plugin