-
[Suara rakyat biz id] — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut dilaporkan beroperasi secara terang-terangan dan bebas, dengan lalu lintas kendaraan pengangkut BBM yang mencurigakan.
Warga sekitar mengungkapkan, aktivitas di gudang tersebut tidak hanya melibatkan mobil tangki, tetapi juga mobil pick up dan kendaraan cold diesel (mobil boks) yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut kerap keluar masuk gudang, bahkan terlihat mengantri di sekitar area lokasi.
“Bukan hanya mobil tangki saja, bang. Ada juga mobil pick up dan mobil boks yang keluar masuk ke dalam gudang. Kadang mobil-mobil itu sampai ngantri di luar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, warga juga menilai operasional gudang tersebut berlangsung secara terorganisir dengan jumlah pekerja yang tidak sedikit.
“Kalau dilihat, pekerja di dalam gudang itu banyak. Yang buka gerbang saja orangnya berbeda, belum lagi yang bongkar minyak,” tambahnya.
Diduga Langgar UU Migas
Jika benar aktivitas tersebut berkaitan dengan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah
Pelanggaran terhadap ketentuan UU Migas dapat diancam sanksi pidana dan denda besar, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Transparansi Dijamin UU KIP
Warga dan publik juga berhak mengetahui apakah gudang tersebut memiliki izin resmi. Hak atas informasi ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Penutupan akses informasi terkait legalitas dan pengawasan aktivitas migas dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang diamanatkan undang-undang.
Peran Pers Dilindungi UU Pers
Dalam upaya mengungkap fakta dan melakukan kontrol sosial, peran jurnalis dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Kemerdekaan pers menjamin hak wartawan untuk melakukan peliputan, konfirmasi, dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, termasuk di sektor migas.
Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Warga Desak Penindakan
Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap gudang-gudang yang diduga melakukan aktivitas BBM ilegal. Mereka menilai pembiaran yang terjadi berpotensi memperparah kerugian negara dan menimbulkan risiko keselamatan di lingkungan sekitar.
“Harapan kami, hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kegiatan seperti ini terus dibiarkan,” tutup warga.
---

















Social Plugin