Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer






Medan — Sebuah pengumuman resmi terkait status kepemilikan tanah kembali disampaikan ke publik. Tanah seluas 187,5 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bunga Rampe III, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan, dinyatakan milik Suranta Sembiring.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa dokumen asli Surat Keterangan (SK) Camat berupa Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah dengan Nomor: 643/LEG/MTT/VIII/1995, tertanggal 10 Agustus 1995, atas nama Suranta Sembiringtelah hilang dan tercecer.




Surat tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan menjadi dasar legal atas kepemilikan tanah dimaksud. Dengan adanya pengumuman ini, pihak pemilik berharap dapat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat luas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.




Pemilik tanah juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang dimaksud atau terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat tersebut, maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus sebagai langkah awal perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah.


( TIM)