masukkan script iklan disini
22 Mei 2025
Medan – Suara rakyat biz id Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin I Eko Sanjaya SH, MH,Telah Berasil menangkap Empat orang yang beperasi sebagai debt collector, karena diduga melakukan Pencurian Hp Punyah Ibu Yang Alamat jalan Stadion Teladan kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Empat Orang Pelaku Di Amankan Dengan Pasal 365 KUHP Atau Pencurian Dan Juga Melakukan Kekerasan Di Jerat Pasal 368 KUHP, Melakukan Ancaman Kekerasan Untuk Menguasai Milik Orang Lain,” Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis Pada Kamis (22/5/2025).
Keempat Orang Pelaku Yang Diamankan Oleh Pihaknya Masing-Masing Berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), Dan RT (48) Melakukan Perbuatan 365 KUHP Pada Tanggal Rabu (21/5/2025) Atas Pelapor Lia Praselia (35) Warga Grand Menteng Indah, Medan Denai Kota Medan.
Ini Adalah Cara-Cara Premanisme, Cara-Cara Yang Menggunakan Di Ruang Terbuka Publik Yang Sudah Berulang Kali Kita Tegaskan Tidak Boleh Terjadi Di Kota Medan,” Ungkap Kapolrestabes.
Ia Menuturkan, Kronologisnya Pada Rabu (21/5/2025) Sekitar Pukul 14.44 WIB Personel Unit Resmob Mendapat Kan Informasi Terjadinya Perampasan 1 unit Hp Yang Dilakukan Oleh Sekitar 10 Orang
“Kemudian diamankan Empat Orang Yang Diduga Melakukan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan,”Tukasnya
Atas Perbuatannya Para Pelaku, korban Mengalami kerugian hilangnya Mobil Serta Hpnya
“Barang yang dirampas oleh para pelaku adalah 1 unit Hp dan juga 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1813 VV lalu ada 6 unit hp milik tersangka dijadikan barang bukti,” bebernya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa ini bagian dari operasi pekat atau operasi premanisme dan kekerasan di ruang publik yang dilakukan untuk menguasai milik atau benda orang lain.
“Itu menjadi ranah penegakkan hukum terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakkan hukum yang lebih keras,” pungkasnya.