Ruko Dua Pintu Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan di Komplek Kota Baru, Warga Resah
Medan Utara, 6 Agustus 2025 – Praktik perjudian jenis tembak ikan kembali meresahkan warga, kali ini berlokasi di sebuah ruko dua pintu di Komplek Kota Baru, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, wilayah Medan bagian Utara, Sumatera Utara.
Aktivitas judi tersebut disebut-sebut Milik Bos A " telah berlangsung selama bertahun-tahun dan seolah-olah luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Salah seorang warga berinisial A (47), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media.
"Judi tembak ikan ini sudah lama beroperasi di sini, Bang. Mungkin karena di dalam tertutup dan tidak terpantau aparat. Kami di komplek ini sangat terganggu, apalagi anak-anak kami. Kami khawatir mereka ikut terpengaruh. Harapan kami, jangan ada lagi perjudian seperti ini di lingkungan tempat tinggal kami," ujarnya.
Suara serupa juga datang dari tokoh agama setempat, Ustaz Azhari, yang menyayangkan masih adanya lokasi perjudian di wilayah padat penduduk seperti Komplek Kota Baru.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum menindak tegas tempat judi seperti ini. Selain merusak moral generasi muda, tempat seperti ini juga bisa memicu kejahatan lain. Lihatlah kondisi Medan Utara saat ini, warga sudah takut keluar malam karena maraknya begal dan tawuran," tegas Ustaz Azhari.
Menanggapi laporan ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, SE., MH. Melalui pesan singkat WhatsApp, beliau menyampaikan:
"Terima kasih atas informasinya, akan kami cek," jawabnya singkat.
Harapan Warga dan Dasar Hukum
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap keberadaan tempat perjudian tersebut, mengingat lokasi berada di lingkungan permukiman padat dan berdampak langsung terhadap kenyamanan serta keamanan warga.
Sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang larangan dan ancaman pidana bagi pelaku perjudian,
aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
(---)
Social Plugin