Implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Medan, 22 Mei 2025 — Warnoto, tokoh kelompok tani dari Desa Bulu Cina, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengenai implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Dalam pernyataannya, Warnoto menyoroti bahwa meskipun UUPA telah berlaku selama lebih dari enam dekade, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan petani.
"Kami, para petani di Bulu Cina, masih menghadapi ketidakpastian status lahan yang telah kami garap selama bertahun-tahun. UUPA seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi kami, namun kenyataannya, banyak dari kami yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kami kelola," ujar Warnoto.
Ia juga menambahkan bahwa konsep "Tanah Negara Bebas" yang sering muncul dalam praktik administrasi pertanahan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam UUPA. Hal ini, menurutnya, seringkali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil alih lahan yang telah digarap oleh petani.
"Kami berharap pemerintah dapat menegakkan UUPA secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi para petani. Tanah yang telah kami garap dan rawat seharusnya diakui dan dilindungi haknya," tegas Warnoto.
Pernyataan Warnoto mencerminkan keresahan yang dirasakan oleh banyak petani di Sumatera Utara terkait implementasi UUPA. Mereka mendesak agar pemerintah lebih serius dalam menjalankan reformasi agraria yang berpihak kepada petani dan memastikan bahwa setiap petani memiliki hak atas tanah yang mereka garap.
Liputan: Tim