Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketum FORMAS PKD Tegaskan Kepemilikan Tanah Konsesi 250.000 Hektar dan Ajak Bersatu untuk Ketahanan Pangan






Klambir V Kebun, 10 Agustus 2025 — Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Konsesi Deli (FORMAS PKD), Abrar Surbakti, menyampaikan pernyataan tegas terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan konsesi yang berada di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, FORMAS PKD memiliki hak atas tanah konsesi seluas 250.000 hektar yang terbentang dari Sungai Wampu hingga Sungai Ular.



Abrar menegaskan bahwa seluruh lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. “Apa yang berdiri di atas konsesi kami, akan kami tumbangi dan tanami demi ketahanan pangan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini kami ambil untuk mengatasi dampak pengangguran dan ancaman kelaparan,” ujarnya.



Dalam kesempatan tersebut, Abrar juga menyerukan persatuan seluruh pemangku adat, kelompok tani, serta elemen masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bergerak bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan menjadikan lahan konsesi sebagai sumber kesejahteraan rakyat.



Pernyataan ini didasari pada payung hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan Undang-Undang tentang Tanah Ulayat dan Hak Adat, yang menegaskan hak masyarakat adat untuk mengelola tanah warisan leluhur demi kemakmuran bersama.



“Ini bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi soal pengabdian untuk negeri. Kami ingin lahan konsesi ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” tegas Abrar menutup pernyataannya.


Liputan : Bambang