MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan seorang anak sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian seorang perempuan yang merupakan ibu kandungnya, yang terjadi di Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan forensik digital dan analisis ilmiah terhadap barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang masih berstatus pelajar sekolah dasar diduga melakukan perbuatannya karena motif sakit hati terhadap korban,” kata kapolrestabes dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, tersangka mengaku pernah mengalami tekanan emosional akibat perlakuan korban yang dinilai mengancam dirinya serta anggota keluarga lain menggunakan senjata tajam. Selain itu, faktor lain yang turut memengaruhi kondisi psikologis tersangka adalah penghapusan aplikasi permainan daring yang biasa dimainkan.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyebutkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan dengan menggunakan pisau. Penyidik juga mengungkap adanya ketertarikan tersangka terhadap konten permainan dan tayangan animasi yang menampilkan adegan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban diketahui mengalami puluhan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 dini hari. Salah seorang saksi di lingkungan sekitar sempat mendengar suara langkah menuju lantai dua rumah disertai teriakan. Kakak tersangka terbangun ketika tubuh korban terjatuh menimpanya. Saat itu, kakak tersangka melihat adiknya memegang pisau dan berlumuran darah, lalu berupaya merebut senjata tersebut.
“Setelah pisau berhasil direbut, kakak tersangka naik ke lantai dua untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ayah mereka. Sang ayah kemudian turun ke kamar lantai satu untuk memeriksa kondisi korban,” ujar Calvijn.
Tersangka sempat mengambil pisau lain dari dapur, namun kembali berhasil dicegah. Ayah korban kemudian menghubungi pihak rumah sakit. Namun, saat tim medis tiba di lokasi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit Kimbio Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, AKBP Hendri Ginting, menyampaikan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara menyimpulkan lokasi utama peristiwa berada di kamar lantai satu. Pemeriksaan forensik menemukan DNA korban dan kakak tersangka pada pisau, yang berasal dari luka tusukan korban dan luka pada tangan kakak saat berupaya melerai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah, menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak awal penanganan perkara.
“Kami melakukan asesmen, pendampingan selama proses rekonstruksi, dan akan terus mendampingi hingga tahapan persidangan dan putusan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan psikologis, psikolog Irna Minauli menyebutkan bahwa tersangka memiliki tingkat kecerdasan tinggi dan tidak ditemukan adanya gangguan kesehatan mental. Namun, secara emosional, anak tersebut dinilai masih labil.
“Peristiwa ini tidak disebabkan oleh gangguan mental, melainkan akumulasi pengalaman kekerasan yang disaksikan dan dipendam dalam waktu lama,” katanya.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. Kepolisian memastikan pemenuhan hak-hak dasar tersangka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak atas pendidikan, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.




.png)






Social Plugin