Diduga NURIDAH PUSPA PASI buat laporan Bentuk Upaya Pembenaran atas kejahatannya
Dairi(SUARA RAKYAT)- Hal ini terungkap saat syahdan Sagala dan dan Nelly Dwi putri Sagala mendapat undangan resmi dari polres Dairi untuk klarifikasi prihal permintaan keterangan rangka penyelidikan ke - 1 dengan nomor surat : B/2707/XII/RES 1.24./2025/ sat.Reskrim.
Syahdan sagala menjelaskan bahwa yang melaporkan dirinya adalah Nuridah PUSPA pasi dengan dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan penganiayaan yang diketahui terjadi pada Rabu tanggal 17/12/2025 sekitar pukul di jalan Sidikalang Medan sitinjo kecamatan sitinjo.
Namun syahdan Sagala menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Puspa pasi dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama pada tanggal 17 /12/2025 tepat jam 18.00 wib itu di jalan Sidikalang Medan sitinjo itu.
Namun,fakta lapangan dan kejadian yang kami alami pada tanggal 17 /12/ 2025 tepat jam 18.00 itu kami disekap dirumah yang saya kontrak yang beralamat di jalan Sidikalang Medan sitinjo kabupaten Dairi dan Puspa pasi dan pungut kudadiri Lilis kudadiri yang datang kerumah saya membuat kerusakan dan penganiayaan terhadap kami ucap Syahdan Sagala.
Selain dari itu syahdan Sagala menjelaskan bahwa dirinya akan tetep menghadiri Udangan dari polres itu besok 07/1/2026 untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta lapangan yang terjadi ,yang jelas tidak ada keributan di jalan Sidikalang Medan, namun di rumah saya jln Sidikalang Medan sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi.anehnya Puspa pasi menjelaskan di jalan Sidikalang Medan yang tidak memberikan titik kordinat yang jelas.
Hal ini membuat dugaan menguat bahwa laporan dari Puspa Dewi pasi itu laporan dugaan palsu.
Pihak Keluarga berharap para wartawan dapat membantu dan menelusuri kasus laporan terhadap Syahda sagala dan putrinya.
Hal ini secara resmi di mohonkan oleh Syahda terhadap masalah ini kepada rekan rekan media berharap kasus nya di kawal di kepolisian "ucapnya.(Tim)




.png)





Social Plugin