SMA NEGERI 1 BATANG KUIS SDH 2 KALI MAKAN UANG ANGGARAN
Namun demikian, berdasarkan keterangan sejumlah siswa dan orang tua murid, pihak sekolah diduga masih melakukan pungutan rutin sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan. Dengan jumlah siswa sebanyak 958 orang, pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp90.580.000 per bulan atau sekitar Rp1.086.960.000 dalam setahun.
Praktik tersebut menuai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah menegaskan larangan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat di sekolah negeri.l
Adapun rincian penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Batang Kuis antara lain untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp23.010.000, pengembangan perpustakaan Rp556.729.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp223.296.730, asesmen pembelajaran Rp223.296.730, administrasi kegiatan sekolah Rp157.064.270, pengembangan profesi tenaga pendidik Rp40.669.409, langganan daya dan jasa Rp87.256.520, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp287.818.571.
Ketua DPD LSM PKR Deli Serdang, Nanda Afriyan Syah, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan itu dilakukan setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi.
BKetua DPD LSM PKR Deli Serdang, Nanda Afriyan Syah, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan itu dilakukan setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi. Harapannya, ada pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS dan dugaan pungutan terhadap siswa,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sikap kepala sekolah yang disebut kerap tidak berada di tempat saat jam kerja, sehingga menimbulkan kesan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Batang Kuis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Ironisnya, di tengah gelontoran dana negara yang mencapai miliaran rupiah, praktik pungutan terhadap siswa justru tetap berjalan seolah tanpa beban. Jika benar terjadi, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap amanat negara dalam menjamin pendidikan yang layak dan bebas pungutan. Publik berhak curiga ke mana sebenarnya aliran dana itu bermuara?
Lebih tajam lagi, sikap tertutup dan dugaan ketidakhadiran kepala sekolah saat jam kerja memperkuat kesan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan. Jika pengelolaan anggaran dilakukan secara bersih dan transparan, tidak ada alasan untuk menghindar. Aparat penegak hukum kini diuji: berani membongkar atau membiarkan praktik ini terus menjadi “rahasia umum” di dunia pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak membebani peserta didik dan orang tua.

