Medan - Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas.
Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.
Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang dibuat korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.
Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.
Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.
“Ti URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.




