Gudang BBM Ilegal Jalan Damar Wulan Desa Sampali Milik Hendrik dan Napit Beroperasi, “Setoran Lancar ke Oknum APH”


 

DPD GNI


 

Advertisement

GNI TV

Gudang BBM Ilegal Jalan Damar Wulan Desa Sampali Milik Hendrik dan Napit Beroperasi, “Setoran Lancar ke Oknum APH”

Media suararakyat
Senin, 01 Juni 2026

DELI SERDANG –  Gudang di duga tempat  penimbunan dan pengolahan BBM solar Subsidi di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di kelola oleh Hendrik dan anggota nya Napit dan Anto Dugong tak tersentuh hukum dan merasa kebal hukum.

Mafia BBM tersebut dikenal lihai dalam hal bisnis ilegal tersebut dan juga lihai dalam memberikan “uang keamanan” bagi oknum – oknum APH yang terlibat dalam mengamankan bisnis ilegal tersebut.

Keluhan muncul dari masyarakat karena aktivitas di lokasi dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar.

“Warga berharap polisi segera gerebek gudang BBM ilegal di jalan damar wulan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.Senin (1/6/2026)

Menurutnya, aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki dan jerigen sudah berlangsung beberapa waktu, terutama pada malam hari.

Warga khawatir jika gudang tersebut tidak segera ditertibkan, risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan bisa terjadi mengingat BBM termasuk barang yang mudah terbakar.

Selain itu, peredaran BBM ilegal juga dinilai merugikan negara karena tidak melalui mekanisme distribusi resmi dan tidak dikenai pajak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait laporan warga tersebut. Masyarakat berharap ada langkah cepat berupa pengecekan dan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran hukum

Penimbunan dan penjualan BBM di luar jalur distribusi resmi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda.