MEDAN Polrestabes Medan* resmi menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis pada Rabu (29/07/2026) siang.
Berawak Dari Cekcok di Depan Rumah
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat pada Jumat (05/06/2026) lalu.
Korban berinisial RB melaporkan AT ke Polrestabes Medan. RB menuding AT bersama anak dan istrinya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula saat mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur dan mengeluarkan suara. Suara tersebut diduga memicu emosi terlapor. Cekcok pun terjadi hingga RB mengaku mengalami kekerasan yang menyebabkan luka memar di wajah dan lengan.
RB juga menyebut dirinya kembali didatangi oleh keluarga terlapor sesampainya di rumah.
Naik ke Tahap Penyidikan*
Laporan tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polrestabes Medan Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status perkara, polisi pun resmi menetapkan AT sebagai tersangka AT sendiri telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap AKBP Adrian Risky Lubis
Belum Ada Penahanan
Namun, Kasat Reskrim belum mengungkap apakah AT telah ditahan atau tidak usai pemeriksaan.
“Detailnya akan kami sampaikan dalam press release resmi. Mohon bersabar,” pungkas Adrian.
kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Medan.




