### *BANGUNAN DI BATANG KUIS DIDUGA TAK MILIKI PBG, WARGA DESAK PEMKAB DELI SERDANG BERTINDAK*


 

DPD GNI


 

Advertisement

GNI TV

### *BANGUNAN DI BATANG KUIS DIDUGA TAK MILIKI PBG, WARGA DESAK PEMKAB DELI SERDANG BERTINDAK*

Media suararakyat
Kamis, 09 Juli 2026




*DELI SERDANG* – Sebuah bangunan yang berlokasi di *Jalan Medan - Batang Kuis, Dusun VI No. 49, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20372* diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung *PBG*. 

Pantauan di lapangan, bangunan tersebut sudah berdiri dan beroperasi. Namun hingga saat ini belum terlihat papan informasi PBG yang biasanya wajib dipasang selama proses pembangunan.

Warga sekitar mengaku khawatir. "Kami minta Pemkab Deli Serdang, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, segera turun mengecek. Jangan sampai ada bangunan tanpa izin yang bisa membahayakan dan merugikan PAD," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan *PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung*, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG. Jika tidak, pemilik bisa dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Camat Batang Kuis dan Kepala Desa Bakaran Batu belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap Pemkab Deli Serdang segera melakukan penertiban agar tidak menjadi preseden buruk. Penegakan aturan PBG dinilai penting untuk ketertiban tata ruang, keselamatan, dan penerimaan daerah.


-