MEDAN, Seorang warga Kota Medan melayangkan kekecewaan terhadap penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya di Polrestabes Medan Korban meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan perhatian khusus serta mengevaluasi kinerja penyidik berinisial N yang dinilai tidak proporsional.
Awal Mula Kasus: Dijanjikan Omzet Rp2,5 Juta/Hari
Korban menceritakan, perkenalannya dengan terduga pelaku berinisial Hendi berawal di Rumah Makan Chinese Food King Hok. Saat itu Hendi menawarkan kerja sama pengelolaan rumah makan dengan iming-iming omzet Rp2.500.000 per hari.
Bahkan menurut korban, Hendi meyakinkan bahwa dalam waktu satu tahun keuntungan yang diperoleh bisa mencapai minimal satu unit mobil Avanza.
Karena percaya, korban mengaku menjual rumah miliknya dan menyerahkan uang Rp105 juta sebagai modal kerja sama. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta notaris di Kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad, SH Jalan Brigjen Katamso No. 467 Medan. Korban kemudian mulai mengelola rumah makan tersebut sejak 1 Juli 2025
Usaha Ditutup, Uang Tidak Kembali
Namun setelah lebih dari satu bulan berjalan, korban mengaku tidak pernah menerima omzet maupun keuntungan seperti yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban meminta uang investasinya dikembalikan. Hendi beralasan rumah makan ditutup karena sepi pengunjung. Belakangan korban mengetahui usaha itu justru dipindahkan ke lokasi lain. Korban juga menyebut sisa uang kontrak tempat usaha telah diambil Hendi tanpa sepengetahuannya.
Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4367/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP
Keluhkan Sikap Penyidik
Yang paling disesalkan korban bukan hanya minimnya perkembangan perkara, melainkan sikap penyidik berinisial N
“Saya korban, tetapi dalam pemeriksaan saya merasa seperti pihak yang dipersalahkan, ungkap korban dengan nada sedih.
Pada 28 Juli 2026 sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi ke penyidik N di Polrestabes Medan. Namun wartawan tidak diperbolehkan membawa ponsel dengan alasan perintah atasan.
Tak lama kemudian penyidik N turun didampingi seorang Panit. Saat ditanya soal penanganan perkara, Panit menyatakan tidak berwenang dan meminta wartawan menghubungi atasan penyidik. Keesokan harinya saat kembali dikonfirmasi via WhatsApp, Panit hanya menjawab singkat: Oke, Bang.
Minta Evaluasi
Korban berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap laporannya serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak Polrestabes Medan terkait tudingan tersebut.




