DUA PRIA TERDUGA BANDAR SABU DITANGKAP POLRESTA DELI SERDANG, 20,35 GRAM SABU SIAP EDAR DISITA

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

DUA PRIA TERDUGA BANDAR SABU DITANGKAP POLRESTA DELI SERDANG, 20,35 GRAM SABU SIAP EDAR DISITA

Media suararakyat
Kamis, 20 Agustus 2026




DELI SERDANG Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria terduga bandar diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 20,35 gram di wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 

Kedua terduga yang diamankan berinisial MFM alias S (34) dan WTS alias W (29) Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. http://M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga.

“Dari tangan pelaku kami menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, ujar Kompol Ferry, Kamis (20/08/2026).

Barang Bukti Lain Diamankan*

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 potong plastik asoy warna hitam dan 1 unit telepon seluler merek Samsung warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Petugas juga melakukan interogasi awal, tes kit terhadap barang bukti, dan penimbangan awal di lokasi.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan,” jelas Kompol Ferry.

Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kini kedua terduga pelaku diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.