MEDAN, Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara mendapat perhatian dari Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, http://S.Kom.
Rules meminta pengelola SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap fasilitas yang menjalankan program MBG.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan program berjalan maksimal sekaligus mengantisipasi risiko keamanan pangan, termasuk kejadian keracunan massal yang belakangan menjadi perhatian publik.
> "SPPG harus lebih transparan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan mengantisipasi keracunan massal seperti yang terjadi baru-baru ini. Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah muncul masalah. Pencegahan harus dilakukan sejak awal dan secara berkelanjutan," ujar Rules Gajah.
Dugaan Sejumlah SPPG Perlu Ditinjau Ulang
Rules juga menyoroti dugaan sejumlah lokasi SPPG di Sumatera Utara yang masih perlu ditinjau ulang terkait kelayakan fasilitas, higiene sanitasi dan pengelolaan limbah.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan resmi di lapangan, bukan asumsi sepihak.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain kondisi bangunan dan dapur, kebersihan peralatan, kualitas air, penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan dan distribusi, fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah serta keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
> "Kalau memang ada SPPG yang belum memenuhi persyaratan, harus segera diperbaiki. Kalau sudah memenuhi standar, sampaikan kepada publik bahwa fasilitas tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh pihak yang berwenang," katanya.
BGN Sudah Perketat Pengawasan
Perhatian terhadap standar SPPG sejalan dengan langkah BGN. Pada September 2026, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Dari jumlah itu, 239 berada di Wilayah I Sumatera.
BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap ratusan SPPG kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam batas waktu yang diberikan.
Sebelumnya, BGN mencatat pada 7 Maret 2026 terdapat 252 SPPG di Sumut yang belum mendaftarkan SLHS. Angka tersebut merupakan data pada periode tersebut sehingga tidak dapat otomatis dianggap sebagai jumlah SPPG yang masih bermasalah pada September 2026.
Sejumlah alasan sanksi suspend antara lain persoalan infrastruktur, belum tersedianya IPAL dan belum dipenuhinya persyaratan SLHS.
nsentif Operasional Mengikuti Kepatuhan
Dalam pengawasan, BGN menerapkan prinsip _no service, no pay_. Ketika SPPG tidak beroperasi karena tidak memenuhi standar, dukungan insentif operasional dapat dihentikan sesuai mekanisme.
> "Kalau ada sanksi, harus jelas dasar pemeriksaannya. Kalau ada penghentian operasional, publik juga perlu mengetahui bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembenahan standar, bukan sekadar persoalan administratif," ujar Rules.
Transparansi Pengelola dan Peran Media
Rules meminta pengelola SPPG lebih terbuka terhadap informasi yang memang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dapat dibuka antara lain status kelayakan, proses pemenuhan SLHS, mekanisme pengawasan, serta langkah perbaikan apabila terdapat kekurangan.
GNI juga menilai pers mempunyai peran penting dalam pengawasan sosial. Ia meminta pengelola SPPG tidak menghindari konfirmasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional.
> "Pengawasan media harus dihargai. Kalau wartawan datang melakukan peliputan dan konfirmasi mengenai kelayakan fasilitas, kualitas makanan, sanitasi, SLHS atau pengelolaan limbah, berikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai media kesulitan memperoleh konfirmasi," tegasnya.
Media tidak mengambil alih kewenangan BGN atau Dinas Kesehatan dalam menentukan kelayakan SPPG. Media menjalankan fungsi jurnalistik, sedangkan penentuan kelayakan teknis tetap menjadi kewenangan lembaga yang kompeten.
Fungsi pers tersebut dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Jangan Menunggu Keracunan
Rules menekankan pencegahan harus menjadi prioritas. Potensi masalah keamanan pangan harus diantisipasi sejak pengadaan bahan hingga makanan diterima penerima manfaat.
Pengawasan mencakup kualitas bahan baku, penyimpanan, kebersihan pekerja, proses memasak, suhu dan waktu penyimpanan, kebersihan peralatan, pengemasan, distribusi serta sanitasi lingkungan.
> "Jangan menunggu terjadi keracunan baru kemudian semua pihak bergerak. Pencegahan jauh lebih penting," ujarnya.
GNI Dukung MBG, Kualitas Harus Dijaga
Rules menegaskan GNI mendukung tujuan program MBG, namun harus dibarengi pengawasan, transparansi dan evaluasi.
> "Kami mendukung program MBG karena masyarakat membutuhkan program yang baik. Tetapi program yang besar juga membutuhkan pengawasan yang besar. Jangan hanya mengejar jumlah SPPG dan jumlah makanan yang dibagikan, tetapi kualitas, keamanan dan kelayakan fasilitas juga harus menjadi prioritas," ungkapnya.
Ia berharap BGN bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan berkala terhadap seluruh SPPG, khususnya yang memiliki catatan terkait SLHS, sanitasi, IPAL dan infrastruktur.
> "Tujuan kita bukan mencari-cari kesalahan pengelola SPPG. Tujuan kita adalah memastikan program ini berjalan dengan baik dan penerima manfaat mendapatkan makanan yang aman, bergizi dan layak. Kalau semua terbuka, pengawasan berjalan dan standar benar-benar diterapkan, maka program MBG akan semakin kuat," pungkasnya.

