Langkat – Polres Langkat memberikan klarifikasi terkait cuplikan video yang diunggah di TikTok pada 15 September 2026 dengan narasi yang menyebut seorang vendor alat berat mengaku diminta uang Rp100 juta untuk membebaskan operator excavator.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa informasi mengenai adanya oknum yang meminta uang Rp100 juta tersebut tidak benar berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Polres Langkat.
AKP Ghulam menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 2 September 2026. Saat itu, Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan replanting yang menggunakan alat berat excavator dan diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel mendatangi lokasi di Dusun IV Paya Rambe, Desa Paya Tusam, Kecamatan Wampu, dengan membawa surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator merek Case yang sedang beroperasi. Operator berinisial AKS kemudian dimintai keterangan terkait BBM yang berada di dalam tangki excavator. Saat itu, operator tidak dapat memperlihatkan dokumen BBM karena menurut keterangannya, BBM tersebut dipasok oleh pihak yang menyewa excavator.
Petugas selanjutnya membawa operator dan seorang berinisial S selaku vendor ke Mako Polres Langkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
S yang selaku Mandor alat berat excavator dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat tentang adanya dugaan excavator menggunakan BBM jenis solar subsidi akan tetapi dalam proses replanting excavator tersebut menggunakan BBM jenis Dexlite, sesuai dengan Bon SPBU Pertamina di Binjai Barat sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat, tidak ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Operator dan vendor kemudian dipulangkan pada hari itu juga.
Dalam klarifikasi terpisah, Ps. Kasi Propam Polres Langkat Iptu Ferry Irmawan mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak vendor terkait informasi yang beredar.
Menurut keterangan vendor, dirinya tidak mengetahui adanya video viral maupun pemberitaan online dari akun TikTok yang menyebut adanya permintaan uang. Vendor juga menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta dari penyidik.
Vendor berinisial S juga menerangkan bahwa operator excavator memang dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan solar subsidi. Namun, menurut keterangannya, dalam kegiatan replanting tersebut excavator menggunakan BBM jenis Dexlite, dengan bukti berupa dua bon pembelian yang dilampirkan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, S bersama operator dipulangkan dengan membawa kembali kunci excavator. S juga menyatakan tidak ada keberatan serta menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dari Penyidik Unit Tipidter Polres Langkat kepada dirinya maupun operator excavator.
Iptu Ferry menegaskan, seluruh jajaran Polres Langkat diingatkan untuk menjalankan setiap penanganan perkara sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menangani setiap perkara tetap sesuai SOP. Pelayanan kepada masyarakat harus cepat, tepat, mudah, nyaman dan akuntabel guna meminimalisir terjadinya komplain,” ujar Iptu Ferry.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial, akan ditanggapi secara serius dan diklarifikasi berdasarkan fakta.
“Setiap informasi yang berkembang menjadi perhatian kami. Yang terpenting adalah memastikan fakta secara utuh sebelum mengambil kesimpulan. Kami juga terus mengingatkan personel untuk bekerja sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang profesional serta akuntabel kepada masyarakat,” tegas AKBP Hannry.
Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial. Klarifikasi menjadi penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Praktik klarifikasi terhadap informasi viral juga dilakukan oleh sejumlah satuan kewilayahan Polri untuk memastikan publik memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

