DELI SERDANG Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HN (42) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H dengan melibatkan personel gabungan dari Polresta dan BNNK Deli Serdang.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melaksanakan apel dan pengarahan. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi sasaran yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli sabu.
Saat penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan HN, warga Dusun II, Desa Sidoharjo II Ramunia, Kecamatan Beringin. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram yang disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp210.000 dan satu lembar plastik transparan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan interogasi awal, HN mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Percut. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk pengembangan jaringan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., http://M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika.
“Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat Desa Serdang. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

