Medan Peredarani narkoba dengan modus baru menggunakan rokok elektrik atau vape berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Raey yang diduga menjadi lokasi peredaran vape mengandung narkoba di Kota Medan, Minggu (12/10/2026)
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri yang turun langsung dari Mabes Polri Jakarta bersama tim opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan. Lokasi yang digerebek adalah THM Raey, salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal di Kota Medan.
penggerebekan dilakukan secara tertutup dan mendadak sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas berpakaian preman masuk ke dalam lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengelola.
Narkoba
Modus peredaran narkoba dengan menggunakan vape atau rokok elektrik ini menjadi tren baru di kalangan anak muda dan di tempat hiburan malam. Vape tersebut diduga telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat narkotika jenis sintetis, seperti ganja sintetis dan sabu cair.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan cartridge vape yang diduga sudah diisi cairan narkoba, beberapa unit handphone, dan uang tunai hasil transaksi.
Seperti terlihat dalam foto yang beredar, satu orang pria muda berbaju putih dengan tangan terborgol berhasil diamankan. Pria tersebut diduga sebagai pengedar utama vape narkoba di THM Raey tersebut. Wajah tersangka telah disensor dengan garis hitam sesuai SOP kepolisian.
Selain tersangka utama, beberapa orang pengelola dan karyawan THM juga ikut diperiksa dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran barang haram tersebut.
dokumentasi penggerebekan, terlihat jelas barang bukti yang disita petugas diletakkan di atas meja bilyard hijau. Barang bukti tersebut terdiri dari:
- Puluhan buah vape dan cartridge
- Beberapa bungkus rokok
- 6-7 unit handphone berbagai merk
- Dompet dan uang tunai
- Alat hisap dan buku catatan transaksi
Semua barang bukti tersebut kini telah disita dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika di dalam cairan vape tersebut.
Kasus ini menjadi atensi serius Bareskrim Polri karena diduga jaringan peredaran vape narkoba ini tidak hanya di Medan, tetapi merupakan jaringan nasional yang dipasok dari luar kota bahkan dari luar negeri.
Tim Bareskrim akan membawa sampel cairan vape tersebut ke Puslabfor Mabes Polri di Jakarta untuk diuji kandungannya. Jika terbukti mengandung narkotika golongan I, maka tersangka akan dijerat dengan pasal berat.
Para tersangka pengedar vape narkoba ini akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, karena telah mengedarkan narkotika dengan modus baru yang menyasar anak muda.
Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kapolrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia dan penggerebekan di seluruh THM yang ada di Kota Medan. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Medan, apalagi dengan modus vape yang bisa merusak generasi muda.
Polisi juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya yang menggunakan vape, karena bisa saja vape tersebut telah dicampur dengan narkoba tanpa diketahui.
Pihak Bareskrim dan Polrestabes Medan meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran vape mencurigakan di lingkungan sekitar, di sekolah, kampus, maupun di tempat hiburan malam.
Laporkan segera ke kami. Peredaran vape narkoba ini sangat berbahaya karena sasarannya anak muda. Kami akan tindak tegas," ujar salah satu petugas di lokasi.
Penggerebekan THM Raey ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba dengan modus baru. Dengan turunnya langsung Bareskrim Polri ke Medan, diharapkan seluruh THM di Sumatera Utara bersih dari narkoba dan peredaran vape narkoba dapat diputus mata rantainya.

