• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Yayasan

    Yaspetia

    SATLANTAS KOTA MEDAN: HIMBAUAN UNTUK TIDAK MELANGGAR LAMPU MERAH BERDASARKAN UU YANG BERLAKU**

    FK-SERBUN
    Jumat, 20 Juni 2025, 1:09:00 AM WIB Last Updated 2025-06-20T08:09:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    **Medan, 19 Juni 2025** – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas, **Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan** menyampaikan **himbauan resmi** kepada seluruh pengguna jalan agar tidak menerobos lampu merah. Himbauan ini didasarkan tidak hanya pada kepentingan keselamatan, tetapi juga memiliki **landasan hukum yang kuat** sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia**.

    ---

    ### ⚖️ **Landasan Hukum Terkait Tertib Berlalu Lintas:**

    #### 📘 **1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**

    Pasal-pasal penting yang menjadi dasar penegakan tertib lalu lintas:

    * **Pasal 287 Ayat (2):**
      *Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar peraturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.*

    * **Pasal 104 Ayat (1):**
      *Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri dan/atau peralatan pengatur lalu lintas seperti lampu lalu lintas.*

    * **Pasal 106 Ayat (1):**
      *Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.*

    ---

    ### 📢 **2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**

    Himbauan ini juga merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan edukasi publik sebagaimana diatur dalam:

    * **Pasal 3 huruf c dan d:**

      * Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
      * Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan ketertiban umum.

    Satlantas Kota Medan menyampaikan himbauan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur.

    ---

    ### 📌 **Mengapa Anda Tidak Boleh Melanggar Lampu Merah?**

    ✅ **Mencegah kecelakaan fatal**
    ✅ **Menjaga kelancaran arus lalu lintas**
    ✅ **Menjadi teladan bagi sesama pengguna jalan**
    ✅ **Menghindari sanksi hukum dan tilang elektronik (ETLE)**



    Pelanggaran terhadap lampu lalu lintas akan dikenakan **sanksi tilang secara elektronik**, dan datanya tercatat dalam sistem penegakan hukum nasional. Tidak ada toleransi bagi pelanggar, karena keselamatan seluruh pengguna jalan menjadi prioritas utama.

    (Herman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini