• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Yayasan

    Yaspetia

    Polda Sumut bertindak Cepat Mengenai Kasus viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak Dibawah Umur

    FK-SERBUN
    Senin, 07 Juli 2025, 2:14:00 PM WIB Last Updated 2025-07-07T21:14:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Juli 07, 2025


    Medan –Suara Rakyat biz id
    Polda Sumatera Utara bergerak cepat Bertindaklanjuti video viral di media sosial tentang mobil dinas Polri Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga terlibat tabrak lari dan dikemudikan oleh anak di bawah umur.

    Peristiwa terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, di Jalan Pandu Simpang Palangkaraya, Kota Medan. Berdasarkan hasil klarifikasi, mobil tersebut ternyata dibawa oleh AP (16), anak IPTU AP, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang saat itu sedang melaksanakan tugas kedinasan di Medan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, “Benar kendaraan tersebut adalah mobil dinas yang dipakai tanpa izin oleh anak IPTU AP. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi korban kecelakaan ke Satlantas Polrestabes Medan. Namun Polda Sumut tetap Bertindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.”

    Bertindaklanjuti kasus ini, Bidpropam Polda Sumut memeriksa IPTU AP atas dugaan kelalaian dan memastikan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

    Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., menegaskan, “Kendaraan sudah kami amankan di Bidpropam, dan pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika ada bukti pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan disiplin dan ketentuan yang berlaku.”

    Polda Sumut juga terus berupaya menghubungi pihak korban agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil.

    Langkah cepat dan terbuka ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut untuk menjaga integritas dan disiplin internal, serta menegaskan kembali bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini