Segera Distribusikan Tanah Landreform: Wujudkan Keadilan Agraria dan Pemerataan Ekonomi
Bulu cina, 2 Juli 2025 — Masyarakat dari berbagai desa dan kelompok tani mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk segera mendistribusikan tanah-tanah yang telah ditetapkan sebagai objek Landreform. Pasalnya, banyak tanah yang sudah masuk dalam program reforma agraria sejak lama, namun belum diserahkan secara nyata kepada rakyat.
UU Pokok Agraria: Dasar Hukum yang Jelas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) menegaskan bahwa:
“Bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Redistribusi lahan kepada petani, buruh tani, dan masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat tersebut.
Tanah Sudah Ditentukan, Tapi Belum Didistribusikan
Banyak wilayah di Indonesia sudah memiliki:
-
Tanah berstatus Landreform/TORA
-
Peta objek tanah lengkap
-
Masyarakat penerima manfaat yang sudah terdaftar
Namun hingga kini, tidak ada kepastian hukum atau legalisasi melalui sertifikat, sehingga masyarakat belum dapat mengakses hak mereka.
Desakan dan Seruan
Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
✅ Mempercepat distribusi tanah-tanah Landreform kepada rakyat
✅ Menindak tegas pihak yang menghambat, termasuk mafia tanah atau oknum birokrasi
✅ Memberikan transparansi data objek TORA di setiap kabupaten/kota
✅ Melibatkan organisasi rakyat, ormas, LSM, dan media dalam pengawasan distribusi
Distribusi Lahan = Solusi Keadilan Ekonomi
Reforma agraria bukan sekadar program, melainkan:
-
Instrumen pengurangan kemiskinan
-
Pondasi kedaulatan pangan
-
Langkah konkret pemerataan kesejahteraan nasional
Distribusi tanah kepada rakyat yang menggarapnya akan memperkuat ekonomi desa, mengurangi konflik agraria, dan mempercepat pembangunan berkeadilan.
"Tanah-tanah yang sudah dinyatakan sebagai objek reforma agraria harus segera diberikan kepada rakyat. Negara tidak boleh berlama-lama. Janji konstitusi harus ditepati!" – Jonni Kenro Aktivitas Tanah Sumut, Wartawan,



.png)






Social Plugin