Medan ,15 Agustus 2025– Sejarah baru bagi masyarakat adat Melayu Deli tercatat pada tanggal 31 Juli 2025, ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005888.AH.01.07.Tahun 2025.
Pengesahan ini tertuang dalam salinan akta yang dibuat oleh Notaris Miqdad Sembiring, S.H., M.Kn. berdasarkan Akta Nomor 28 tanggal 30 Juli 2025, dan didaftarkan secara resmi dengan Nomor Pendaftaran 6025073112013176. Dengan status badan hukum ini, Perkumpulan Semenda memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan program, melestarikan adat, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Melayu Deli di seluruh Indonesia.
Susunan Pengurus Perkumpulan SEMENDA Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu yang tercatat dalam keputusan tersebut antara lain:
Ketua Umum: T. Chadir
Ketua: T. Budi Tahmid Afizi, SE
Ketua: M. Ayyub Bin Ahmad
Ketua :Alamsyah
Sekretaris Umum: Agussyah,SE
Sekretaris: Sudaryono
Bendahara Umum: M. Syarief
Bendahara: Sabam Maringan Simbolon
Bendahara: Abdullah A. Hadi
Ketua Pengawas: Tengku Fitra Yupina, SH
Anggota Pengawas: Kasman Malon Tampubolon, Insinyur Arminsyah, MM, dan Muhammad Rusdi
Pengesahan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kelembagaan adat Melayu Deli yang berperan aktif dalam menjaga warisan budaya, mempererat persatuan, serta mendorong pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2025, dan dicetak secara resmi pada 15 Agustus 2025 di Jakarta, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dengan sahnya badan hukum ini, Perkumpulan SEMENDA Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah, lembaga adat lain, serta berbagai pihak dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Liputan: Humas
Social Plugin