Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polda Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UINSU, Terduga Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak

Polda Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UINSU, Terduga Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak





Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA (18) ke tahap  penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk menjerat terduga pelaku, AHA, yang dikenal sebagai ustaz sekaligus mantan dosen pengganti di UINSU.



Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Selasa (12/8/2025). “Kami akan memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum terlapor,” ujarnya, Senin (11/8/2025).



Korban melaporkan AHA pada 29 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Mengingat korban masih berusia 18 tahun dan termasuk kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penyidik dapat menjerat pelaku dengan  Pasal 81 dan Pasal 82 UU tersebut, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Selain itu, perbuatan yang dilaporkan juga berpotensi dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, apabila unsur-unsur deliknya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.



Polda Sumut menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini secara transparan, serta memastikan hak-hak korban terlindungi, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum sesuai mandat UU Perlindungan Anak.

(TIM)