Hot Posts

6/recent/ticker-posts

POLRES PADANG LAWAS UNGKAP 44 KG GANJA, TIGA PELAKU DITANGKAP


POLRES PADANG LAWAS UNGKAP 44 KG GANJA, TIGA PELAKU DITANGKAP




Padang Lawas, 9 Agustus 2025 – Polres Padang Lawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 44 kilogram. Tiga pelaku diamankan, termasuk satu di antaranya anak di bawah umur.



Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK, didampingi Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial:

  1. IP (48), warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, berperan sebagai bandar dan residivis kasus ganja.

  2. MP (34), warga desa yang sama, bertugas menjemput, mengepak, dan mengirim ganja ke jasa ekspedisi.

  3. PA (17), pelajar, membantu proses pengepakan dan pengiriman ganja.

Kronologi
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satres Narkoba menerima informasi adanya mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH yang membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Kendaraan dicegat di Jembatan Paringgonan Julu, dan ditemukan 14 kotak berbalut plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 44,92 kg (netto 44,06 kg).

Barang Bukti:

  • 42 bungkus ganja (44 kg)

  • 1 unit mobil Toyota Avanza hitam

  • Uang tunai Rp 1.050.000

  • 3 unit ponsel

  • 14 plastik assoy, 14 goni, 14 karton, 14 plastik hitam

  • 5 kilogram kopi

Pasal yang Dikenakan
IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
PA yang masih di bawah umur diproses berdasarkan pasal yang sama ditambah UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba melalui call center 110 demi terciptanya Padang Lawas yang bersih dari narkoba.

(Herman)