Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek gagal membeli roti karena hanya membawa uang tunai viral di media sosial dan menuai keprihatinan publik. Dalam video tersebut, sang nenek diminta melakukan pembayaran non-tunai menggunakan kartu atau QRIS, sementara ia tidak memiliki sarana pembayaran digital.
Peristiwa ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai kejadian tersebut menguatkan kekhawatiran terkait penerapan sistem pembayaran cashless yang dinilai belum inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Saleh, tidak semua orang mampu atau terbiasa menggunakan teknologi digital, khususnya kelompok lanjut usia. Ia menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai berpotensi melanggar hukum, karena secara aturan, uang Rupiah yang sah wajib diterima sebagai alat pembayaran.
Saleh juga mengungkapkan bahwa praktik penolakan pembayaran tunai masih sering terjadi di sejumlah restoran dan gerai dengan alasan kebijakan internal. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penolakan pembayaran Rupiah hanya dibenarkan jika terdapat keraguan atas keasliannya.
Ia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, untuk bersikap tegas dan turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang. Saleh menilai, penerapan sistem pembayaran non-tunai secara sepihak dapat berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, serta kepercayaan publik.
Kisah nenek ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus tetap berpihak dan ramah bagi semua kalangan, tanpa meninggalkan mereka yang belum mampu mengikuti perkembangan digital.
#PadangTV #BeritaNasional #Viral #Cashless #QRIS #UangTunai #Inklusivitas #DPRRI #Masyarakat #Indonesia



.png)






Social Plugin