### *PTPN I REGIONAL 1 TEGASKAN PENERTIBAN GALIAN C DI LAHAN HGU, BUKAN PENCULIKAN*


 

DPD GNI


 

Advertisement

GNI TV

### *PTPN I REGIONAL 1 TEGASKAN PENERTIBAN GALIAN C DI LAHAN HGU, BUKAN PENCULIKAN*

Media suararakyat
Minggu, 12 Juli 2026

PTPN 1

*DELI SERDANG* – PTPN I Regional 1 meluruskan informasi terkait peristiwa di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat 

Perusahaan menegaskan bahwa kejadian tersebut *bukan penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah*. Melainkan *penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal / galian C* di atas lahan *Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah* milik perusahaan.

#### *Kronologi Penertiban*

Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas melalui Humas Rahmat Kurniawan menjelaskan, saat penertiban petugas menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di lahan HGU seluas sekitar *10 hektare*.

“Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,” ujar Rahmat.

#### *Tindak Lanjut Hukum*

Dalam penertiban tersebut, Tim Keamanan PTPN I Regional 1 bersama *TNI AD* mengamankan sementara *7 orang* yang terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan. Ketujuh orang itu kemudian diserahkan ke *Polrestabes Medan* untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan meliputi *nota jual beli tanah timbun atas nama CV. Perdana Trans* dan *2 unit truk pengangkut material*. PTPN I Regional 1 juga telah membuat laporan resmi ke Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan terkait dugaan pengerusakan aset dan penambangan ilegal.

Rahmat menegaskan, *tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan* seperti yang beredar di media sosial.

#### *Alasan Penertiban*

PTPN I Regional 1 menyatakan langkah ini dilakukan untuk *melindungi aset negara* dan *mencegah kerusakan lingkungan* akibat penambangan ilegal.

Pengamanan areal dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis dengan TNI AD nomor `DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1 – KERMA/73/XI/2024` tentang penguatan pembinaan teritorial untuk mendukung operasional PTPN I.

Perusahaan juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.