MEDAN Praktek jual beli narkoba yang memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi berhasil dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan*. Tiga orang remaja, termasuk sepasang kekasih, diringkus petugas pada Selasa (7/7) malam di sebuah kafe Jalan Darusalam, Kec. Medan Petisah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (19/8) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke kafe dan bertemu orang berbeda-beda hanya dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap *ET (21), warga Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, saat berada di kafe tempat biasa bertransaksi.
“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman yang diduga hendak dijual, ungkap AKBP Rafli.
Ada Pemodal dan Pengambil Barang
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan 2 orang lainnya tidak jauh dari lokasi. Mereka adalah M (19) warga Tanjung Selamat yang merupakan kekasih ET, dan GS (23), warga Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu.
Ketiganya memiliki peran berbeda. ET bertugas melakukan transaksi langsung dengan pembeli. M bertugas mengambil narkoba dari pemasok bersama ET. Sementara GS berperan sebagai pemodal.
“Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan Rp600 ribu juga, jelas Rafli.
Sudah 4 Kali Edarkan Ekstasi
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan para pelaku sudah berulang kali menjalankan aksinya. Selain mengedarkan Pod Getar, ketiganya juga diketahui pernah 4 kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Saat ini petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
“Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap, tegas AKBP Rafli.




