DELI SERDANG Upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang kembali mendapat dukungan. PTPN I Regional 1 secara resmi melepas aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk pelebaran dua ruas jalan di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pelepasan aset tersebut dilakukan oleh *Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Jansu Sipahutar bersama pihak PTPN I Regional 1. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas SDABMBK Deli Serdang, Jalan Mahoni Lubuk Pakam, pada Kamis (30/7/2026) lalu.
Dua ruas jalan yang akan dilebarkan adalah Jalan Batas Medan - Kongsi VI dan ruas jalan menuju Kompleks Anugrah, Percut Sei Tuan
Jansu Sipahutar mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: S-6 Tahun 2026 tanggal 2 Juli 2026
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kepastian hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, ujar Jansu, Sabtu (1/8/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution beserta para pihak terkait. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen bersama untuk kelancaran proses pelepasan aset demi kepentingan umum.
Menurut Jansu, pelebaran jalan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jalan, memperlancar arus lalu lintas, mendukung konektivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Percut Sei Tuan.
“Melalui kerja sama ini, Pemkab Deli Serdang berharap proses pelebaran ruas jalan dapat segera direalisasikan. Kolaborasi yang kuat, kepastian hukum yang jelas, dan komitmen bersama menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” pungkasnya.




