LABUHANBATU Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berhasil disita dari seorang kurir berinisial MI (62) warga Kota Medan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. http://M.Si. dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Barang Bukti Disita dari Dalam Mobil
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 30 kilogram bruto.
Selain itu, petugas juga menemukan 4 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi dengan total 20.000 butir.
Polisi turut menyita 1 unit HP Android Vivo warna biru violet, 2 tas ransel, 1 dompet kulit hitam, uang tunai Rp2,7 juta, plastik pembungkus, serta 1 unit mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan narkotika yang akan melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mencurigai Mitsubishi Xpander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan. Setelah diperiksa, ditemukan 30 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi di dalam kendaraan, jelas AKBP Wahyu.
Diduga Dibawa dari Dumai Menuju Medan
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menyebut berdasarkan interogasi awal, MI mengaku membawa narkotika dari Dumai menuju Medan atas suruhan pria berinisial M yang disebut warga Aceh.
Tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut, ujar AKP Hardiyanto.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika dan akan terus meningkatkan upaya penindakan di wilayah Labuhanbatu.




