DELI SERDANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang nekat menyimpan narkoba berhasil dibekuk petugas di wilayah Deli Serdang, Jumat (19/09/2026). Penangkapan ini viral dan menjadi perhatian warga.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan pelaku.
> Benar, kita amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasat Narkoba singkat.
Pelaku terancam Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polresta Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

