Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA China, Kakanim Eko Yudis: Penegakan Hukum Humanis dan Tegas

Iklan

Advertisement

Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA China, Kakanim Eko Yudis: Penegakan Hukum Humanis dan Tegas

Media suararakyat
Senin, 21 September 2026



*BELAWAN,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Sebanyak 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial MY, MY, dan MX dideportasi pada Kamis (17/9/2026).


Pengawasan dan pengawalan deportasi tersebut dilaksanakan oleh 6 orang petugas Imigrasi Belawan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, dan dilanjutkan hingga keberangkatan melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Langgar Pasal 71 Huruf A


Deportasi dilakukan karena ketiga WNA tersebut diduga tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni kewajiban Orang Asing memberikan keterangan identitas diri dan melaporkan perubahan status kepada Kantor Imigrasi setempat.


Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari Wilayah Indonesia.


Pernyataan Kakanim Belawan


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengawalan deportasi merupakan bagian dari tanggung jawab jajaran Imigrasi.


> Setiap pelaksanaan tindakan keimigrasian harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan dan pengawalan yang dilaksanakan secara profesional, kami memastikan proses deportasi berjalan dengan baik, tetap menjunjung tinggi ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," ujar Eko.


Rute Deportasi


Ketiga WNA tersebut diberangkatkan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya diteruskan menuju Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan menuju Shanghai pada Jumat (18/9/2026).


Petugas memastikan seluruh rangkaian proses keberangkatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.


Kegiatan ini sejalan dengan semangat Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat Imigrasi Untuk Rakyat, yang menekankan pelaksanaan tugas keimigrasian secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


> "Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa hadir dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan tegas," tutup Eko.