BINJAI Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, http://S.Tr.K mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa calo yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Ia menegaskan, penerbitan SIM memiliki tahapan resmi yang telah terintegrasi dalam sistem dan pemohon wajib menjalani prosesnya secara langsung.
“Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” kata Iptu Janitra Giri Satya, http://S.Tr.K, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, kewajiban hadir langsung membuat tawaran calo yang menjanjikan pemohon tidak perlu datang ke lokasi patut diwaspadai. Tawaran tersebut biasanya disertai permintaan sejumlah uang.
Iptu Giri menjelaskan, SIM yang diterbitkan melalui prosedur resmi akan tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM secara nasional. Sebaliknya, SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi berpotensi tidak tercatat sebagai dokumen yang sah dan berpotensi besar menjadi modus penipuan.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tegas Kasat Lantas.
Saya menyarankan kepada masyarakat agar datang langsung ke Polres Binjai, serta mengikuti persyaratan dan ketentuan dalam proses penerbitan SIM,” tuturnya.
Diketahui, Korlantas Polri juga terus mengevaluasi prosedur penerbitan SIM untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

